General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah sebuah perjanjian internasional tentang perdagangan yang ditandatangani pada tahun 1947. Di bawah GATT, negara-negara anggotanya berusaha untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang terbuka, adil, dan dapat diprediksi. Perjanjian ini telah direvisi beberapa kali sejak awal disepakati, dengan perubahan terakhir pada tahun 1994. Saat ini, GATT dikelola oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Tujuan utama GATT adalah untuk menghilangkan tarif dan hambatan perdagangan lainnya antara negara-negara anggotanya. Hal ini dilakukan untuk mempromosikan perdagangan bebas dan memungkinkan produk dan jasa dari satu negara dapat dengan mudah masuk ke negara lain. Dalam perjanjian ini, negara-negara yang bergabung juga berjanji untuk tidak membuat kebijakan perdagangan baru yang merugikan negara lain.
Satu hal yang perlu dicatat adalah, meskipun GATT berusaha untuk menghilangkan hambatan perdagangan, hal itu tidak berarti bahwa semua perdagangan menjadi bebas tanpa aturan. Ada beberapa aturan dan praktik yang mengatur perdagangan di bawah GATT. Misalnya, produk yang diekspor dari suatu negara harus dijual dengan harga yang sama seperti di pasar dalam negeri, atau dengan kata lain, tidak ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang merugikan negara lain.
Sejarah GATT dimulai setelah Perang Dunia II, ketika negara-negara dunia menyadari bahwa hambatan perdagangan dapat menyebabkan konflik dan memperlemah perekonomian global. Perjanjian ini menjadi sangat penting karena peraturan perdagangan yang lebih terbuka dan transparan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi global dan menurunkan kemiskinan.
Pada awalnya, hanya 23 negara yang bergabung dalam GATT. Namun, dalam beberapa dekade berikutnya, anggota GATT terus berkembang hingga di tahun 1995, GATT digantikan oleh WTO. Saat ini, terdapat 164 anggota WTO, yang mencakup sekitar 98% dari perdagangan dunia.
Kritik terhadap GATT juga pernah muncul dalam beberapa tahun terakhir, terutama berkaitan dengan kekhawatiran tentang efek perdagangan terhadap lingkungan dan kesenjangan ekonomi. Namun, GATT tetap menjadi perjanjian yang penting dan relevan dalam perdagangan global saat ini.
Dalam kesimpulannya, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah sebuah perjanjian perdagangan antar negara yang sangat penting. Melalui GATT, negara-negara anggotanya berusaha menciptakan lingkungan perdagangan yang terbuka, adil, dan dapat diprediksi. Sejak diadopsi pada tahun 1947, GATT telah direvisi beberapa kali dan tetap menjadi payung hukum yang mempengaruhi perdagangan global sampai saat ini. Meskipun memiliki kritik, GATT tetap menjadi tonggak penting dalam mengatur perdagangan dunia.